Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Tersangka Rp 375 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 | 02:51 WIB
Ilustrasi obat (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Ilustrasi obat (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id -  Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil setelah ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka penjualan obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.

Selain Ardiyanto, enam anggota lainnya yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, menjelaskan dugaan pemerasan ini terjadi pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.

"Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta," ujar Hendry, Sabtu 14 Maret 2026.

Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Aksi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Akibatnya, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat, bahkan salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

Sebagai langkah transparansi, Polda NTT berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjamin objektivitas penanganan perkara. Ardiyanto kini telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Divpropam Polri.

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan enam anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Hendry.

Ke depan, Polda NTT dijadwalkan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum para oknum yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI