Sikat Dua Perusahaan Baja, KLH Tak Mau Toleransi Pencemar Lingkungan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi penahanan alat berat perusahaan pencemar lingkungan. (SinPo.id/dok. KLH)
Ilustrasi penahanan alat berat perusahaan pencemar lingkungan. (SinPo.id/dok. KLH)

SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan, penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akan terus dilakukan secara konsisten, tanpa ada toleransi. 

Hanif menyampaikan, pada 12 Maret, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LH, telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup. Perkara melibatkan PT PSI dan PT PSM, beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Penegakan hukum lingkungan hidup harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, " kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Hanif menegaskan, KLH akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sedang ditangani. 

Adapun penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik PNS KLH/BPLH. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung RI, proses penegakan hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan melalui persidangan di pengadilan.

Dalam hal ini, Sdr. Y selaku Direktur Utama PT PSI dan Sdr. H selaku Direktur PT PSM masing-masing akan mewakili sebagai tersangka korporasi dalam proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam pelaksanaan tahap II ini, Penyidik PNS KLH/BPLH juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel-sampel limbah, dokumen-dokumen terkait kegiatan usaha, dump truck, serta alat berat berupa wheel loader yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menyampaikan, penyidik PNS KLH telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli-ahli, serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait kegiatan usaha. 

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh kedua korporasi tersebut berupa tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya dan/atau melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan tanpa izin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka korporasi," kata Rizal 

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026, kami kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI