Cegah Beda Tafsir, Anggota DPR Dorong Aturan Kerja Sosial Didetailkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 13 Maret 2026 | 22:47 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon (SinPo.id/ Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon (SinPo.id/ Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong pembahasan untuk mendetailkan aturan kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Langkah ini penting guna mencegah munculnya perbedaan tafsir dalam penerapan norma.

Rapidin menilai poin mengenai kerja sosial memerlukan pembahasan teknis yang lebih mendalam dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk unsur lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, pembahasan mendalam penting karena saat ini masih terdapat perbedaan interpretasi di tingkat lembaga penegak hukum terkait penerapan aturan kerja sosial.

"Kita menyoroti masalah kerja sosial bagi warga binaan dalam KUHP baru ini. Hal ini harus dibahas secara detail dengan menyerap masukan dari lapas di seluruh Indonesia karena penafsirannya masih beragam. Saat ini saja sudah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata Rapidin dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Dia menekankan sinkronisasi antarlembaga sangat krusial mengingat lapas merupakan ujung tombak atau muara dari pelaksanaan tersebut. Tanpa instruksi dan pembagian kerja yang jelas, implementasi di lapangan dikhawatirkan akan terkendala.

Di samping itu, Rapidin mengingatkan agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap terjaga objektivitasnya. Dia berharap tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi substansi hukum agar tujuan utama dari pembinaan warga binaan dapat terwujud secara efektif.

 

"Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang masuk ke sana sehingga objektivitas dalam membangun sistem yang benar-benar fokus pada pembinaan bisa terwujud," ujar Rapidin.

 

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang divonis pidana kerja sosial.

 

Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat.

Dalam paparannya di hadapan legislator urusan HAM dan Imipas itu, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI