Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Depok, Total 4,3 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (30) pada Selasa, 10 Maret 2026.
"Mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial MA, barang bukt yang disita berupa narkotika jenis ganja sebanyak 4,3 kilogram," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
Penangkapan pelaku berawal tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Tim kemudian langsung ke lokasi.
"Di lokasi dilakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik yang berisi narkoba jenis ganja," ucapnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman tersangka, petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkoba jenis ganja.
"Sehingga total barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan berat bruto mencapai 4.385 gram (4,3 kg)," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

