Polri: Warga Segera Melapor ke 110 Bila Diganggu Ormas Minta THR
SinPo.id - Mabes Polri mengimbau masyarakat segera melapor melalui hotline 110 jika merasa terganggu oleh permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat menjelang Lebaran Idulfitri. Laporan itu dipastikan segera ditindaklanjuti.
"Silahkan lapor ke hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis, 12 Maret 2026.
Isir mengatakan, imbauan ini guna untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya praktik permintaan sumbangan ke perusahaan yang dinilai meresahkan.
"Kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah," ujarnya.
Jenderal polisi binta dua itu juga menyinggung, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penegakan hukum, bila tindakan tersebut sudah meresahkan masyarakat.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan," tegasnya.
