DPR Terima Surpres RUU PSDK hingga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Legislatif telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Rapat Paripurna itu pun dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi partai politik (parpol).
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Dia menjelaskan bahwa Surpres tentang RUU PSDK tercatat dengan nomor R-06. Kemudian, Surpres tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tercatat dengan nomor R-07.
Selain dua hal tersebut, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan DPR RI juga menerima Surpres dengan nomor R-08 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sudah mulai menyusun soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan mengundang sejumlah pihak untuk menyampaikan masukan. DPR pun sudah menyepakati bahwa RUU itu menjadi usul inisiatif DPR RI.
Selain itu, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) juga sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Berdasarkan pernyataan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), RUU itu akan mengatur makna ancaman siber.
Ancaman siber yang dimaksud dalam RUU KKS adalah peristiwa ataupun bencana digital yang menyebabkan kekacauan data.
