Rapat Paripurna Menyetujui RUU Hak Cipta jadi Usul DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:44 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi RUU usul DPR RI.

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

"Setuju," dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna setelah perwakilan fraksi partai politik (parpo) di Parlemen menyampaikan pendapat fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif anggota DPR RI itu.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda harmonisasi RUU Hak Cipta pada November 2025. Sejumlah musisi hadir dalam RDPU itu, mulai dari Piyu Padi hingga Ariel Noah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.

"RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Bob Hasan saat membuka RDPU tersebut.

Para pihak yang diundang Baleg itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

Menurut Bob Hasan, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.

Dia pun menekankan RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan revisi UU Hak Cipta memuat sejumlah penguatan.

Penguatan itu meliputi perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.

Pemerintah juga telah memberikan masukan, termasuk pentingnya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right), agar selaras dengan praktik internasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI