Polda Metro Jaya Tahan Dua Mantan Pegawai Kementan Terkait Kasus Korupsi

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdaus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdaus)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap mantan dua pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial IM dan DS terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Keduanya ditangkap di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026. Kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM dan saudara DSK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis, 12 Maret 2026.

Budi menjelaskan, perkara awal bermula sejak adanya pengaduan resmi dari kementerian terkait perihal adanya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas hingga miliaran rupiah.

"Ada pengaduan penyelewengan perjalanan dinas kementerian ke Polda Metro Jaya, yang kerugiannya mencapai miliaran," ujar Budi.

Berdasarkan hasil hasil audit BPKP DKI, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar. Sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya ditetapkanlah dua orang tersangka yang melakukan penyelewangan perjalanan dinas tersebut.

"Penetapan tersangka telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI