Pansus DPR Sepakat Mulai Bahas RUU Hukum Perdata Internasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:55 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra (SinPo.id/ Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra (SinPo.id/ Dok. DPR RI)

SinPo.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Kesepakatan itu diambil usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja," kata Soedison di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dia menyampaikan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum dan memberikan pedoman komprehensif bagi hakim.

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut RUU tersebut bakal meningkatkan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing, dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan bahwa waktu pembahasan RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama selama tiga kali masa sidang. Jangka waktu itu, kata dia, bisa diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna.

"Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional," kata Martin.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa RUU HPI mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI