Gunungan Sampah Bantargebang Longsor, Legislator: Perlu Evaluasi
SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan sejumlah poin sikap strategis untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola persampahan di Indonesia agar ke depannya tidak lagi menimbulkan persoalan.
Hal itu ia sampaikan merespons tragedi runtuhnya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Adapun poin yang dimaksud, pertama, pemerintah daerah harus segera meninggalkan paradigma lama kumpul–angkut–buang yang selama ini menjadi pola utama pengelolaan sampah.
Pasalnya, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 63,97 persen pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping.
Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern seperti ITF dan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF).
Menurutnya, anggaran besar pengelolaan sampah harus diarahkan secara transparan dan fokus untuk membangun sistem pengolahan mandiri di dalam wilayah kota.
Ketiga, mendorong transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pemanfaatan teknologi seperti landfill mining, yaitu proses penambangan kembali sampah lama di TPA untuk dipilah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif seperti RDF yang dapat digunakan sebagai substitusi batu bara di industri semen.
“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali untuk energi,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
Keempat, pada tingkat nasional pemerintah pusat bersama DPR perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium nasional terhadap praktik open dumping, yang juga disertai dengan sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan metode tersebut.
“Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik. Tanpa reformasi besar, kejadian serupa berpotensi terus terulang di berbagai daerah di Indonesia,” katanya menambahkan.
