KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka

Laporan: david
Rabu, 11 Maret 2026 | 10:46 WIB
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). (SinPo.id/rejanglebong.kab.go.id)
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). (SinPo.id/rejanglebong.kab.go.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Salah satu pihak yang menjadi tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 10 Maret 2026 pagi.

"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Budi merinci tiga tersangka lain merupakan pihak swasta berperan sebagai pemberi suap. Dua lainnya selaku penyelenggara negara sebagai penerima suap, termasuk Bupati Fikri.

Penyidik KPK sudah melakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan ini.

Untuk hal-hal lainnya seperti kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berikut konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers pada hari ini..

BERITALAINNYA
BERITATERKINI