DPR Dukung Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos).
Dia menilai pemerintah juga perlu memperluas kebijakan itu hingga ke usia-usia lain. Sebab, negara-negara lain pun sudah menerapkan kebijakan pembatasan tersebut demi melindungi anak.
"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut dia, saat ini kebebasan penggunaan medsos yang berlebihan bisa berdampak kurang baik bagi anak-anak. Untuk itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut kebijakan penggunaan medsos pun perlu dievaluasi kembali.
"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," katanya.
Sebelumnya, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

