Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan Atas Bebasnya Delpedro Dkk

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Maret 2026 | 11:14 WIB
Menteri Yusril saat menemui Delpedro Marhaen di Rutan PMJ (SinPo.id/Istimewa)
Menteri Yusril saat menemui Delpedro Marhaen di Rutan PMJ (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang berjalan terkait putusan pengadilan atas bebasnya Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-reken lainnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai sebagia proses hukum yang harus dipatuhi.

"Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Budi, pihaknya sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Dia juga mengatakan, bahwa Polda Metro Jaya senantiasa mendukung sistem peradilan yang berkeadilan.

"Penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.

Seperti diketahu, sidang vonis Delpedro dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Maret 2026. Hasil putusan sidang, hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI