Kasus Nabila O'Brien Dihentikan, Legislator PDIP: Polisi Jangan Cari Kesalahan Korban

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Maret 2026 | 21:09 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy dan Evi telah berakhir damai (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR Gelar RDPU kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy dan Evi telah berakhir damai (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan perkara yang menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik seharusnya tidak dapat dipidana.

Tindakan Nabilah sebagai korban pencurian yang menyebarkan informasi demi kepentingan umum merupakan hal yang harus dilindungi secara hukum.

"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan," kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut, namun tetap memberikan catatan keras bagi institusi Polri.

Dia meminta agar jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan praktik penyidikan yang terkesan mencari-cari kesalahan warga, terutama mereka yang sebenarnya berstatus sebagai korban kejahatan.

"Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Safaruddin juga mengingatkan agar setiap penyidik mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tentang pemenuhan unsur kesengajaan.

Dia menekankan bahwa profesionalisme penyidik kini dipertaruhkan, karena setiap kesalahan dalam proses hukum dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun pidana.

"Ingat, di KUHP yang baru ada sanksinya ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, aturan ini harus betul-betul dipedomani dan dilaksanakan," tegas Safaruddin.

Nabilah melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025. 

Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Namun, pada perjalan kasusnya, Nabila justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Setelah ramai, kasus ini akhirnya dihentikan dengan cara damai.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI