Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar Singgung Sengketa Persaingan Usaha
SinPo.id - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Selain itu, Haris menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.
Ia menyebut pelapor dalam perkara ini merepresentasikan kepentingan PT Position “Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” ujar Haris.
Haris juga menyebut PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. “Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” kata Haris.
Menurut Haris, dalam dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujar dia.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut.
Menurut Haris, dalam proses tersebut bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.
“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyoroti dasar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.
Ia menjelaskan laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berjalan di pengadilan.
“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujar dia.
Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara tersebut hingga berujung pada penahanan kliennya.
“Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.
