Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya merencanakan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke setiap Kepolisian Daerah (Polda). Sosialisasi itu dilaksakan setelah Lebaran 2026.
Dia mengatakan penerapan KUHP-KUHAP baru perlu penyesuaian, setelah UU yang lama diterapkan selama 30 tahun. Habiburokhman ingin nantinya seluruh kapolres hadir di setiap Polda dalam sosialisasi itu agar tak ada lagi kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menyampaikan bahwa ada hal baru dalam KUHP, terutama Pasal 36 KUHP. Intinya, kata dia, pasal itu menjelaskan bahwa seseorang tak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
Habiburokhman mengataka pasal itu semakin relevan dengan kasus-kasus yang bersifat ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
"Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," katanya.
Dia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru itu bersifat rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Artinya, aturan-aturan terbaru itu tidak hanya mengutamakan penghukuman secara retributif semata, tetapi bisa menggunakan alternatif demi mengutamakan keadilan.
Menurut dia, aparat penegak hukum yang menerapkan UU tersebut juga bukan hanya harus mengerti bunyi pasal-pasal saja, melainkan juga harus memahami semangat pembentukan undang-undang itu.
"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," kata dia.
