Komisi III DPR Dukung Kasus Nabilah O'brien Diselesaikan dengan Cara Damai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Maret 2026 | 16:29 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy dan Evi telah berakhir damai (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR Gelar RDPU kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy dan Evi telah berakhir damai (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR mendukung penyelesaian perkara saling lapor antara selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu dengan cara damai.

Ini ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah O'brien.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam kasus saling lapor ini, Nabilah O'Brien telah memaafkan kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci. Nabilah diketahui juga sudah mencabut laporan polisi.

"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," kata Habiburokhman.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," timpalnya.

Pada kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP terkait ujaran dan pencemaran nama baik. Komisi III DPR RI menilai Nabilah O'Brien tak memenuhi unsur melawan hukum dalam perkara ini.

"Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabilah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien. Paling penting, kasus dihentikan dengan mendepankan keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan.

Perkara saling lapor antara Nabilah O'brien dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai. Masing-masing sudah saling mencabut laporan kepolisian.

Nabilah melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI