Komisi III Gelar RDPU Dengan Nabila O'Brien Berakhir Damai
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 09 Maret 2026 | 13:55 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy dan Evi telah berakhir damai (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Korban Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilla O'Brien yang dijadikan tersangka di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9 Maret 2026). Dalam RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. Sebelumnya pemilik Restoran Bibi Kelinci Kemang Nabila O'Brien dijadikan tersangka oleh pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Kusuma pelanggan resto yang memesan 14 menu dan belum membayar langsung pergi meninggalkan resto. Hasil RDPU Komisi III DPR Kasus pencemaran nama baik Nabila O'Brien dengan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu telah berakhir damai.
JANGAN TERLEWAT:
Polisi Maksimalkan Pencarian Korban Longsor Sampah Bantargebang
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

