Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman terkait Korupsi Ekspor CPO

Laporan: david
Senin, 09 Maret 2026 | 13:51 WIB
Kejagung sudah menetapkan belasan tersangka di kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp14 triliun (Ashar/SinPo.id)
Kejagung sudah menetapkan belasan tersangka di kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp14 triliun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI pada hari ini, Senin, 9 Maret 2026.

Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan perintangan dalam proses penyidikan dalam korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.

"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

"Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” tambahnya.

Anang mengatakan penyidik mengusut keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN. 

“Betul, salah satunya,” kata dia.

Meski demikian, Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya turut digeledah oleh penyidik. Ia hanya menyebut sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim serta komitmen US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk putusan lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Terdakwa korporasinya yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 

Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.

Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).

Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.

"Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto 'Oke satu paket 20 miliar' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta 'Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke' dan dijawab Ariyanto 'Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag'," ungkap jaksa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI