Komisi X DPR: Transformasi Digital Harus Berjalan Seiring dengan Perlindungan Terhadap Anak
SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak dan pelajar.
Sehingga pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Adapun peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
"Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” kata Hetifah, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan itu relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka," ungkapnya.
Hetifah pun menyebut perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Pasalnya, pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Namun, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan. Dengan demikian, ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia dapat terbangun.
