Home /

Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 Maret 2026 | 21:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. 

Dia menyebut larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono, Sabtu, 7 Maret 2026.

Pramono mengatakan pemerintah provinsi akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang melanggar aturan tersebut. Menurut dia, kendaraan berpelat merah hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tuturnya. 

Adapun larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah diatur pemerintah pusat. Ketentuan itu antara lain ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.

Larangan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara. Aparatur yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat. Dalam pelanggaran berat, sanksi dapat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI