Sejumlah Advokat Nilai Penetapan Tersangka Hendra Sianipar Berpotensi Kriminalisasi Profesi
SinPo.id - Penetapan tersangka terhadap advokat Hendra Sianipar menuai sorotan dari sejumlah organisasi advokat. Mereka menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/BARESKRIM yang diajukan oleh Andreas Sakti. Dalam laporan tersebut, Hendra Sianipar diduga turut serta melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah surat kuasa, yang merupakan dasar legal standing seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.
Sejumlah advokat menilai bahwa dugaan kepalsuan seharusnya diarahkan kepada pihak pemberi kuasa. Pasalnya, seorang advokat tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran material identitas klien sepanjang identitas tersebut disampaikan secara jelas oleh pihak yang memberikan kuasa.
Namun dalam perkara ini, pihak pemberi kuasa disebut tidak pernah dihadirkan maupun diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Justru Hendra Sianipar selaku penerima kuasa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Hendra juga dinilai oleh sejumlah advokat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Karena itu, persoalan ini dinilai tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menyangkut profesi advokat secara umum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berbagai tokoh advokat menyampaikan pandangan mereka terkait kasus tersebut.
Dewan Pembina DPN PERADI SAI, Hasanudin Nasution, menegaskan bahwa sejak Undang-Undang Advokat diundangkan pada 21 Desember 2003, advokat memiliki hak dalam menjalankan profesinya.
“Apapun yang dijalankan seorang advokat dalam membela kepentingan klien harus dianggap tidak melanggar hukum. Untuk menilai seorang advokat salah atau benar dalam menjalankan profesinya ukurannya adalah etika,” ujar Hasanudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia juga mempertanyakan apakah perkara yang menjerat Hendra merupakan persoalan kode etik atau justru dipaksakan menjadi perkara pidana. Menurutnya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material identitas klien. Jika ternyata klien memberikan identitas yang tidak benar atau melakukan tipu muslihat, maka tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada advokat.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Hermansyah Dulaimi. Ia menilai tindakan penyidik yang memproses advokat secara pidana dalam perkara seperti ini tidak tepat.
“Advokat itu hanya penerima kuasa. Mengenai identitas pemberi kuasa itulah yang seharusnya ditanyakan. Kalau diduga melanggar kode etik, bukan kewenangan penyidik kepolisian, melainkan Dewan Kehormatan organisasi advokat,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus yang menjerat Hendra Sianipar tidak masuk akal apabila langsung diproses sebagai perkara pidana.
Sementara itu, perwakilan Komunitas Advokat Jakarta Barat, Sumantap Simorangkir menyoroti proses pembuatan surat kuasa dalam praktik advokat.
Menurutnya, dalam praktik hukum, surat kuasa dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Biasanya, lanjut Sumangkir, advokat akan menjelaskan ruang lingkup perkara dari awal hingga akhir sebelum surat kuasa ditandatangani.
Dalam kasus Hendra, Sumangkir menjelaskan bahwa Hendra menandatangani surat kuasa atas dasar kepercayaan kepada rekan sejawatnya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Pasal 5 yang menekankan hubungan antar advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, menghargai, dan mempercayai.
“Kami sebagai komunitas advokat Jakarta Barat sangat prihatin. Hendra diajak rekan sejawatnya untuk ikut menandatangani tanpa mengetahui proses pembuatan surat kuasa tersebut,” kata Sumantap.
Ia menambahkan, kasus seperti ini jarang terjadi karena selama ini hampir tidak pernah ada surat kuasa yang dipersoalkan oleh penyidik dalam perkara pidana.
Dari hasil pemeriksaan awal dalam BAP, Hendra Sianipar juga telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembuatan surat kuasa yang dipermasalahkan tersebut.
Selain itu, disebutkan pula bahwa terdapat bukti baru yang muncul pada November 2025, di mana seseorang yang disebut sebagai tersangka utama mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan dan video.
Namun menurut pihak advokat, bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik dengan alasan perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Para advokat juga menegaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara.
Selain itu, Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Penafsiran pasal tersebut bahkan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.
Para advokat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi advokat apabila hak imunitas advokat tidak dihormati oleh sesama aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA, Syahrizal Effendi Damanik, menyebut, Hendra menandatangani surat kuasa dengan niat baik tanpa mengetahui adanya persoalan pada dokumen tersebut.
“Dia hanya diajak oleh teman sejawat dan mempercayai prosesnya. Ternyata kemudian surat kuasa itu dipermasalahkan dan Hendra menjadi tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Sudjanto Sud, mengingatkan agar advokat terus meningkatkan kapasitas dan integritasnya dalam menjalankan profesi.
“Advokat harus lebih pintar, lebih hebat dari polisi dan hakim. Integritas dan pengetahuan hukum harus terus ditingkatkan agar dapat bertarung secara profesional dalam penegakan hukum,” katanya.
Para advokat berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan terhadap profesi advokat serta asas keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
