Home /

Uni Eropa Tak Patuh, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:23 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body /DSB WTO). Alasannya, UE tidak mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU–Palm Oil).

"Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026. 

Menurut Budi, langkah ini sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO), setelah UE tidak memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit. Selain itu, UE juga tidak memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia. 

"Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO," ujarnya. 

Budi menyampaikan, upaya ini telah dikoordinasikan dengan lintas instansi pemerintah serta mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menambahkan, kerugian yang dialami pelaku usaha sektor sawit akibat kebijakan UE, sangat besar. Karena, setiap tahunnya pelaku usaha mengalami kehilangan potensi nilai ekspor. 

"Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional," ujarnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI