Legislator Dukung Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
Hetifah menyebut kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.
"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," kata Hetifah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
"Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab," katanya.
Hetifah mengatakan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Dia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
"Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman," kata Hetifah.
Sebelumnya, Komdigi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.
Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025.
