Home /

DPRD Klungkung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:17 WIB
Rapat paripurna DPRD Klungkung (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Rapat paripurna DPRD Klungkung (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung itu dihadiri seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dari pihak eksekutif hadir Bupati I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah AA Gede Lesmana, serta kepala organisasi perangkat daerah.

Anom mengatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan perda tersebut menjadi komitmen bersama legislatif dan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.

“Ranperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” kata Anom dalam rapat paripurna.

Menurut dia, DPRD juga akan memastikan kebijakan fiskal yang dihasilkan tetap berpijak pada prinsip keadilan bagi masyarakat Klungkung. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD akan tetap dijalankan dalam implementasi perda tersebut.

“Kami tetap akan memperkuat pengawasan pelaksanaan perda, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, percepatan digitalisasi pemungutan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil agar kebijakan fiskal tetap berjalan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, koreksi, dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Klungkung atas masukan dan pembahasan terhadap Raperda Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan,” kata Satria.

Dalam pembahasan, sejumlah fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan perda tersebut dengan sejumlah catatan. Fraksi Hanura, misalnya, menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkeadilan antara wilayah kepulauan, khususnya Nusa Penida, dan daratan Klungkung, serta meminta pemerintah memastikan sosialisasi kebijakan sebelum retribusi baru diberlakukan.

Fraksi Gerindra juga menyatakan persetujuan sambil menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan perda agar kebijakan berjalan efektif. Sementara Fraksi Nasional Solidaritas menilai perubahan perda sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperbaiki layanan publik, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan memandang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap berpijak pada asas keadilan bagi masyarakat.

Setelah disetujui seluruh fraksi, rancangan perubahan perda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Wayan Koster selaku Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI