Sebanyak 22 PMKS di Bekasi Terjaring Operasi Penertiban
SinPo.id - Sebanyak 22 gelandangan dan pengemis atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring operasi penertiban gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi aktivitas mereka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan operasi penertiban melibatkan tim gabungan terdiri atas personel Satpol PP, Dinas Sosial serta UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi dengan menyasar dua wilayah kecamatan yang menjadi pusat kegiatan para gelandangan maupun pengemis.
"Kegiatan terpusat di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat sampai Cikarang Utara dengan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS," katanya di Cikarang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Surya berharap setelah terjaring razia, puluhan PMKS ini mendapatkan penanganan secara humanis dan terarah sehingga mereka dapat memperoleh pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial maupun ekonomi.
Kepala UPTD Rumah Singgah Ucu Surya Jingga menyatakan petugas berhasil menjaring puluhan orang pada kegiatan operasi ini. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses asesmen," ucapnya.
Ia menjelaskan dari total 22 orang PMKS yang berhasil terjaring, terdiri atas 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas bidang rehabilitasi sosial, para PMKS tersebut akan dirujuk ke dua panti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan pembinaan serta penanganan yang lebih komprehensif.
Ucu menyatakan proses asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing individu maupun keluarga yang terjaring dalam razia tersebut.
"Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung," katanya.
