Home /

PP TUNAS Diberlakukan, Amelia: Negara Hadir Melindungi Anak dari Ancaman Digital

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:17 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. Istimewa
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi DPR RI Amelia Anggraini menyambut baik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses mandiri bagi anak usia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini membuktikan negara hadir melindungi anak dari ruang digital.

"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak menghadapi ancaman di ruang digital sendirian," kata Amelia dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Amelia menjelaskan pembatasan akses anak itu tertuang dalam PP TUNAS yang memang sudah diteken sejak 28 Maret 2025. Pemerintah kini mulai mengimplementasikan aturan turunannya secara bertahap, termasuk penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

"Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata 'menutup akses digital', melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak," kata dia.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menuturkan dalam kerangka PP TUNAS, pendekatan yany dilakukan pemerintah memang berbasis pada tingkat risiko platform, disertai klasifikasi usia, persetujuan orang tua, pengawasan, kewajiban edukasi digital, dan tanggung jawab platform untuk menerapkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak.

Amelia menegaskan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada pelarangan administratif. Jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan kesiapan implementasi di lapangan.

"Mulai bagaimana mekanisme verifikasi usia dilakukan, bagaimana perlindungan data anak dijaga, bagaimana platform diminta patuh secara adil dan terukur, serta bagaimana orang tua dan sekolah diberi literasi digital yang memadai. Kalau aturan keras tetapi pengawasan lemah, maka anak justru bisa terdorong mencari jalan belakang yang lebih berisiko," kata dia.

Karena itu, Wakil Rakyat asal Dapil Jawa Tengah (Jateng) VII itu memandang tanggung jawab terbesar tidak boleh dibebankan hanya kepada keluarga. Platform digital juga harus ikut menanggung beban perlindungan.

"Negara harus memastikan prinsipnya jelas: anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua," ucap Amelia.

Amelia menekankan yang diperjuangkan negara sekarang ialah memastikan anak tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat, aman, dan manusiawi. Menurutnya, teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka.

"Apakah ini tren global? Jawabannya iya. Banyak negara sedang bergerak ke arah yang sama, mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu, yaitu perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan jadi urusan privat semata," katanya.

Dia mencontohkan Australia yang menetapkan kewajiban bagi platform untuk mencegah akun anak di bawah usia tertentu. Artinya, platform yang harus mengambil langkah wajar, bukan menghukum anaknya.

Contoh lainnya ialah di Inggris, di mana di negara tersebut terdapat Online Safety Act yang mewajibkan platform melindungi anak, termasuk penggunaan age assurance yang efektif untuk membatasi akses anak terhadap konten tertentu.

"Di Singapura, bahkan level 'app store' pun diatur lewat Code of Practice untuk memperkuat keamanan pengguna, terutama anak, termasuk dorongan age assurance dan pembatasan aplikasi yang tidak sesuai usia," kata dia.

"Artinya apa? Artinya kita tidak sendirian. Indonesia sedang menempatkan diri pada arus kebijakan global yang serius: membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab," tegas Amelia.

Sebelumnya, Komdigi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.

Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI