Pimpinan MPR Sebut UU PPRT Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang guna melindungi masyarakat dari ancaman krisis.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa dampaknya di dalam negeri. Bahkan kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga.
Rerie menyebut kelompok rentan tersebut harus mendapatkan prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.
Angka tersebut, kata dia, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Terlebih, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Untuk itu, Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyatakan bahwa DPR segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.
DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
