Disnakertrans DKI Buka Posko Pengaduan THR
SinPo.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri. Posko tersebut beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan posko ini disediakan agar pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh informasi mengenai ketentuan pemberian THR serta menyampaikan pengaduan jika terjadi persoalan dalam pelaksanaannya.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, posko tersebut juga diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Syaripudin.
Adapun masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080 dan nformasi terkait layanan posko juga tersedia melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Sementara itu, layanan posko beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
