KPK Dalami Peran Forwarder Lain dan Aliran Uang di Kasus Impor Bea Cukai
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berkembang.
Selain PT Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan forwarder lain dalam praktik pengkondisian jalur pemeriksaan barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri pola kerja para forwarder dalam mengatur jalur pemeriksaan di Bea Cukai, termasuk dugaan praktik pengondisian jalur hijau maupun jalur merah bagi barang impor.
“Dalam perkara Bea Cukai ini salah satu forwarder yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dari forwarder PT Blueray. Kemudian penyelidik masih terus melakukan pengembangan dan nanti tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya, penyidik sedang mendalami mekanisme bagaimana para importir memasukkan barang melalui jasa forwarder di pintu pemeriksaan Bea Cukai.
Fokus pendalaman juga diarahkan pada kemungkinan praktik yang sama dilakukan oleh perusahaan forwarder lain.
“Ini kita akan mendalami bagaimana proses dan mekanisme para importir ini memasukkan barangnya oleh forwarder di pintu jalur pihak cukainya. Karena memang dalam perkara ini ada setting jalur hijau dan jalur merah,” ujarnya.
Budi menambahkan, sejumlah forwarder lain telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum merinci secara terbuka identitas perusahaan yang telah diperiksa dalam tahap awal tersebut.
“Ada beberapa yang sudah dilakukan pemanggilan dan nanti pasti penyelidik juga masih akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Selain pengembangan pada pihak forwarder, KPK juga terus menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah safe house.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berasal dari berbagai praktik pengurusan kepabeanan dan cukai.
“Uang itu tidak hanya dari proses kepabeanan, tapi juga dari bea cukai yang sudah bercampur. Tentu penyidik nanti butuh melakukan pendalaman terhadap proses dari cukai itu,” pungkasnya.
KPK juga telah menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dalam praktik pengurusan impor.
“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan perkara ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah mengumpulkan data dan keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol. Produk tersebut diduga masuk melalui mekanisme pengurusan yang diatur oleh oknum di lingkungan Bea Cukai.
Sebelumnya dalam sebuah keterangan, Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai KPK tengah diuji dalam membongkar kasus dugaan suap impor ilegal tersebut. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada satu korporasi.
“Tiga nama perusahaan forwarder sudah beredar di ruang publik. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, konstruksi perkara bisa dianggap tidak utuh,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2026 lalu.
Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express. Ketiganya disebut beroperasi dalam ekosistem dan periode yang beririsan dengan perkara.
