Home /

Menaker: Jika Kewajiban THR dan BHR Diabaikan, Kami akan Tindak

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Maret 2026 | 22:35 WIB
Menaker Yassierli meninjau Posko THR-BHR (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menaker Yassierli meninjau Posko THR-BHR (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026, tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, Kemnaker akan melakukan penindakan. 

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli saat meninjau Posko THR-BHR di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Adapun Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja, berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," kata Yassierli. 

Yassierli menyampaikan, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. 

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI