Remaja Jadi Pengedar Narkoba di Jaktim, Ribuan Ekstasi Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 3 Maret 2026. Pelaku yang masih pelajar berinisial RF (24) ditangkap di lokasi dengan menyita 2.000 butir pil ekstasi.
"Menangkap pelaku berinisial RF didepan Mall PGC jalan Mayor Sutoyo, Cililitan. Kami telah mengamankanbarang bukti berupa ekstasi sebanyak 2000 butir," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Ari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area sekitar.
"Anggota mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan," ucapnya.
Pada saat itulah tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis Ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut diamankan sebagai barang bukti.
"Hasil interogasi, tersangka RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram itu hendak diedarkan wilayah Jakarta," ucapnya.
Kasus masih terus dikembangkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

