Home /

Pastikan Perlindungan Sosial bagi PRT, Baleg DPR: BPJS Jadi Syarat RUU PPRT

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 05 Maret 2026 | 21:27 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya akan memastikan pekerja rumah tangga (PRT) memperoleh perlindungan sosial yang layak, dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam RUU PPRT.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT," kata Bob, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

"Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa RUU PPRT adalah undang-undang yang memanusiakan manusia, sehingga menjadi prioritas dari pimpinan DPR.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas, dan hal itu menjadi harapan baru bagi PRT.

Karena apabila seorang pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, maka mereka berpotensi memperoleh manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.

 “Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tuturnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI