Pramono Ancam Sanksi ASN Abai Naik Transportasi Umum
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta jajarannya menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut tetap berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat agenda resmi seperti pelantikan pejabat yang mengharuskan penggunaan pakaian adat ujung serong atau kebaya encim.
“Saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum,” kata Pramono, Rabu, 4 Maret 2026.
Dia menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada data dan ada faktanya (ASN tidak patuh), saya akan minta kepada jajaran di Balai Kota untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut dibuat agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam memanfaatkan moda transportasi publik di Jakarta. Ia berharap kedisiplinan ASN dapat mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum di ibu kota.
Pada hari yang sama, Pramono melantik 521 pejabat fungsional dari 15 jenis jabatan pada 11 perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 orang merupakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pramono memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi.
“Seluruh proses pengisian jabatan ini telah dilaksanakan dengan prinsip meritokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
