Home /

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi

Laporan: david
Rabu, 04 Maret 2026 | 16:14 WIB
KPK menunjukan hasil barang bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Ashar/SinPo.id)
KPK menunjukan hasil barang bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 24 orang di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa, 3 Maret 2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Selanjutnya, Fadia akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun suami Fadia Arafiq yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dan anaknya yang bernama Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan turut terseret dalam kasus korupsi ini.

Fadia bersama suami dan anaknya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang bergerak di bidang penyediaan jasa untuk memonopoli proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"FAR (Fadia) yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," kata Asep.

Sementara, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Asep menjelaskan bahwa selama menjabat, Fadia melalui anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. 

Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran. 

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.

6.  Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.

Adapun pengelolaab dan distribusi uang hasil korupsi ini diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para staffnya.

"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," kata Asep.

Dalam pemeriksaan oleh KPK, kata Asep, Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan seorang birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih Fadia adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode.

"Sehingga sudah semestinya, FAR (Fadia) memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.

Sementara itu, lanjut Asep Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati.

Fadia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. 

KPK juga masih menelusuri potensi tindak pidana lainnya dari perusahaan keluarga tersebut.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI