Polda Metro Jaya Beri Panduan Aman Hadapi Debt Collector
SinPo.id - Polda Metro Jaya membeberkan langkah cerdas dan aman penyitaan kendaraan dalam menghadapi mata elang atau debt collector. Langkah pertama, menemui mereka di tempat umum atau terbuka.
"Langkah cerdas saat menghadapi debt collector. Tetap Tenang, temui di tempat terbuka atau luar rumah agar tidak ada penyitaan sepihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah selanjutnya, kata Budi, masyarakat diminta mengecek dokumen resmi debt collector atau surat tugas kantor penagih hutang. Bila tak ada surat-surat resmi, masyarakat berhak menolak berbagai penyitaan.
"Cek dokumen resmi, cek kartu identitas, surat tugas, dan sertifikat profesi penagihan. Tanpa itu, anda berhak menolak penyitaan. Karena penyitaan dinyatakan sah secara hukum jika didasarkan pada putusan pengadilan," ucapnya.
Budi juga menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas bila debt collector melakukan penyitaan paksa, mengancam, dan melakukan doxxing di muka umum.
"Penyitaan tanpa putusan pengadilan sama saja perampasan dapat dikenai pasal 482 atau 479 KUHP. Mengancam bisa melanggar etika OJK dan dapat dikenai Pasal 335 KUHP, dan menyebar data hutang dapat dikenai Pasal 310 KUHP & UU ITE," tegas Budi.

