Terbukti Telantarkan Anak-Istri, Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun
SinPo.id - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan DD, Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak, serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Dalam amar putusan, Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH menegaskan, majelis menjatuhkan sanksi berat, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Desmihardi dalam sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Selama rentang waktu 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak 4 kali yang diberikan1 kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh karenanya, DD dinilai tak bertanggung-jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Dalam pembelaan yang didampingi IKAHI, DD membantah tuduhan tersebut karena masih rutin memberikan nafkah untuk anak.
Bahkan sebelum resmi bercerai, DD masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulungnya juga sempat tinggal bersamanya sebelum DD mutasi.
Selain menelantarkan istri dan anaknya, DD juga sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. Dalam sidang terungkap, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK). Di mana kedua anak masuk dalam KK DD. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut. Ia beralasan untuk melindungi masa depan anak mereka.
Setelah musyawarah dan membuat putusan, pembelaan terlapor DD dan IKAHI ditolak. Namun, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat, di mana dua Anggota MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.
Terlapor DD terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2), Angka 2 butir 2.2.(1), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 5 butir 5.1.(1) dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf d, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun anggota MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

