Home /

Konflik Timur Tengah, DPR Dorong Evaluasi Penyelenggaraan Umrah untuk Perlindungan Jamaah

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Maret 2026 | 12:48 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan memanasnya geopolitik di Timur Tengah haru dijadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Pasalnya lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke tanah air sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional. 

Ia pun menekankan setidaknya tiga aspek strategis yang harus diperkuat ke depan. Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara.

Menurutnya, Negara harus memiliki protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, perlindungan logistik, serta kepastian layanan selama jamaah terdampak situasi darurat.

Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki kesiapan manajemen krisis dan memastikan jemaah tidak menanggung beban akibat risiko global.

Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri, guna memastikan respons negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga negara.

“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global," kata Selly, dalam keterangan persnya, Senin, 2 Maret 2026.

"Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem perlindungan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dalam situasi krisis," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menyampaikan perkembangan situasi secara transparan dan berkala kepada publik dan keluarga jamaah, guna memastikan kejelasan informasi dan menghindari kecemasan yang berkepanjangan.

"Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi, dan negara wajib memastikan setiap jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman, bermartabat, dan dengan kepastian yang jelas,” kata Selly menambahkan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI