Home /

Chusnunia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 02 Maret 2026 | 11:11 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) meminta pemerintah meninjau ulang Perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Peninjauan penting mengingat perjanjian dagang itu mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.

Menurutnya, substansi perjanjian tersebut lebih banyak merugikan Indonesia terlebih adanya klausul yang mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

"Ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia," kata Nunik dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menilai bila hal ini diterapkan maka negara lain berpotensi akan meminta perlakuan serupa sementara TKDN sendiri diberlakukan untuk mendorong industrialisasi nasional sebagai salah satu agenda prioritas nasional.

TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk insentif. Dari aturan itu, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal mendapatkan pengakuan TKDN minimal 25 persen.

Lewat adanya kesepakatan tersebut Indonesia, kata Nunik, berisiko kembali menjadi negara yang hanya berperan sebagai pasar dan importir, bukan sebagai basis produksi industri yang mandiri.

Nunik juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi. Menurutnya, hal itu berisiko memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.

Ketua DPW PKB Lampung itu mengingatkan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan.

Di Amerika sendiri Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal dan menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.

"Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan. Perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati," tegasnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI