Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 2–6 Maret 2026, Cek 25 Ruas Jalan dan Jam Operasionalnya
SinPo.id - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap mulai Senin 2 Maret 2026 hingga Jumat 6 Maret 2026
Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara diimbau menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi tilang.
Denda Maksimal Rp 500.000
Bagi pelanggar aturan ganjil genap, petugas akan menindak dengan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 500.000.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota, terutama pada jam-jam sibuk.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap pekan ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan lebih awal serta mempertimbangkan penggunaan transportasi umum guna menghindari kepadatan dan potensi sanksi.
Dengan kembalinya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali selama hari kerja.

