Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Sindikat Ko Erwin di Warung Makan
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menangkap kurir narkoba bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda yang merupakan sindikat Ko Erwin. Pelaku ditangkap di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026.
"Pelaku seorang kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, Genda ini adalah orang dekat Ko Erwin yang turut membantu aktivitas peredaran barang haram narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Pelaku ini rekannya Ko Erwin yang melakukan aktivitas peredaran narkoba. Pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram," ucapnya.
Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Beruntung berhasil digagalkan tim di lapangan.
"Yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Hadi.
Seperti diketahui, Ko Erwin disebut sebagai pihak yang memberikan uang suap hingga miliaran kepada AKBP Didik Putra Kuncoro alias DPK, yang kini telah dipecat. Uang tersebut diberikan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah dicopot dari jabatannya.
Ko Erwin sudah ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.
