Bantah Tuduhan Penggelapan, PT Rafa Karya Siap Tempuh Jalur Hukum

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 01 Maret 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi hukum (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi hukum (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Manajemen PT Rafa Karya Indonesia secara resmi menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh MM yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Site manager PT Rafa Karya, Mino menegaskan, seluruh hubungan kerja dengan yang MM telah diatur secara sah melalui Surat Perintah Kerja (SPK).

"(Sudah) Ditandatangani dan disepakati bersama, serta memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mino dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026. 

Mino menjelaskan, dalam SPK tersebut secara jelas mengatur mengenai mekanisme kasbon/dana talangan, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, kewajiban pelaporan penggunaan dana, serta ketentuan denda apabila terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

Mino menegaskan, MM selaku pelaksana manpower secara aktif mengajukan permohonan kasbon/dana talangan kepada perusahaan dengan alasan kekurangan dana operasional dalam pelaksanaan pekerjaan. 

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dan disetujui berdasarkan itikad baik perusahaan guna menjaga kelancaran proyek. 

"Seluruh pencairan dana dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, terdokumentasi, serta disertai tanda tangan dan pengakuan kewajiban dari yang bersangkutan," tuturnya. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak tenaga kerja tidak aktif di lapangan, progres tidak sesuai komitmen, serta penggunaan dana tak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. 

"Berdasarkan evaluasi internal dan dokumen yang dimiliki perusahaan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara jumlah dana yang telah diterima dengan realisasi pekerjaan di lapangan," kata Mino. 

Mino melanjutkan, kondisi ini mengarah pada dugaan penggelapan dana oleh pelaksana manpower. Yaitu, dana yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja dan kepercayaan, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya serta tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Mino menegaskan,  dugaan penggelapan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pertimbangan profesional dan ketentuan kontraktual yang berlaku, perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak serta pengambilalihan pekerjaan guna memastikan proyek tetap berjalan sesuai target waktu dan standar mutu.

"Sehubungan dengan dugaan penggelapan dana serta penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, guna menuntut pertanggungjawaban atas seluruh kerugian yang timbul serta melindungi reputasi dan kepentingan hukum perusahaan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI