Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal, Barang Bukti 16 Ton Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 01 Maret 2026 | 15:51 WIB
Barang bukti 16 ton pasir timah disita (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti 16 ton pasir timah disita (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pengelolaan pasir timah secara ilegal sebanyak 16 ton di Pulau Belitung yang hendak dikirim ke Malaysia. Dari kasus ini, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A dan M.

"Kita mengungkap pengolahan timah ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia sebanyak 16 ton. Ini sangat merugikan negara," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026.

Irhamni menuturkan, tim di lapangan melakukan penggerebekan yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Dua orang yang diamankan, satu di antaranya adalah pemilik meja goyang. Total di kasus ini ada 7 tersangka, 5 orang diamankan sebelumnya," ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, bahwa meja goyang ini digunakan para pelaku untuk memurnikan bijih timah. Hal inilah yang menjadi sumber para pelaku menyelundupkan barang ini ke Malaysia.

"Para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke smelter di Malaysia, dan ini sesuai dari pengakuan para tersangka selama pemeriksaan kasus," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI