Polri Ungkap Alasan Mantan Kapolres Bima Dimutasi ke Yanma Polri

Laporan: Firdausi
Minggu, 01 Maret 2026 | 12:17 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkap, alasan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro alias DPK dimutasi ke Yanma Polri untuk mempermudah proses administrasi PTDH atau pemecatan pelaku.

"Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses," kata Johnny kepada wartawan, Minggu, 1 Maret 2026.

Polri melakukan rotasi dan mutasi terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Total 54 personel dimutasi sebagaimana Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat telegram itu, ada nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang turut dimutasi. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus penyalahgunaan narkoba.

Sanksi itu diberikan lantaran majelis sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika yang saat ini sudah ditangkap bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI