Menaker: Batas Waktu Pembayaran THR Masih Mengacu H-7
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan DPR agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dibayarkan paling lambat H-14 sebelum Idulfitri 2026. Dia menegaskan, perubahan ketentuan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Menurut Yassierli, pembahasan mengenai usulan itu akan dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa,” ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.
Dia mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih merujuk pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli.
Menurut dia, perubahan batas waktu pembayaran THR memerlukan pertimbangan menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kesiapan arus kas perusahaan.
"Karena itu, sebelum ada persetujuan dari Presiden, pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang lama," tandasnya.

