Bareskrim Tangkap Penyuplai Narkoba ke Kampung Ambon Jakbar
SinPo.id - Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap dua pelaku penyuplai narkoba jenis sabu serta vape yang diduga mengandung etomidate ke kampung Ambon, Jakarta Barat. Kedua pelaku bernama Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26) ditangkap di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dua pelaku ini seorang kurir yang menyuplai narkoba ke kampung Ambon," kata Dirtipidnarkoba
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim berhasil menghentikan kedua tersangka kawasan Jakarta Selatan
"Menemukan satu kantong belanja berisi sabu serta tiga bungkus berisi masing-masing 50 cartridge vape merek XMEN yang diduga mengandung etomidate," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengambilan dan pengiriman narkoba ke kampung Ambon atas perintah seorang DPO berinisial Mr. XX.
"Pengiriman melalui media sosial, dengan upah Rp2,5 juta setiap pengiriman. Kasus terus dikembangkan," ucapnya.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 2.2 miliar dan berpotensi menyelamatkan 5.080 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
