Alex Noerdin Meninggal, Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditutup Demi Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 00:08 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Anam)
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Anam)

SinPo.id -  Mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin (76), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Siloam Jakarta. Dengan wafatnya Alex, perkara pidana yang menjeratnya resmi ditutup.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penutupan kasus pidana otomatis dilakukan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.

Meski demikian, Anang memastikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tetap berjalan di Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk terdakwa lainnya. Penelusuran kerugian negara juga akan dilanjutkan.

"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelasnya.

Ia menambahkan, keterangan Alex sebagai saksi untuk terdakwa lain tetap bisa dibacakan dalam persidangan atas izin majelis hakim.

"Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya.

Kabar duka disampaikan pihak keluarga melalui juru bicara Okta Alfarisi.

"Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta," kata Okta.

Jenazah Alex Noerdin rencananya akan dimakamkan di Palembang pada Kamis (26/2).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI