Kecelakaan Transjakarta di Cipulir: Pramono Minta Sanksi untuk Sopir dan Operator
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menjatuhkan sanksi kepada operator bus terkait kecelakaan di Koridor 13 arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026. Dia menilai tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada sopir.
“Kami sudah memerintahkan kepada Transjakarta, operatornya juga harus diberikan sanksi, ditegur untuk itu. Bukan hanya yang disanksi adalah sopirnya, karena operator juga yang membina itu harus bertanggung jawab,” kata Pramono, Selasa, 24 Februari 2026.
Adapun kecelakaan tersebut melibatkan bus Transjakarta operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 rute Puri Beta–Petukangan, tepatnya di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan. Menurut Pramono, insiden itu terjadi akibat kesalahan manusia atau human error.
Dia menjelaskan pramudi bus BMP 220263 diketahui telah bekerja selama dua hari berturut-turut sebelum kejadian.
"Sopir tersebut diduga mengantuk dan kehilangan kendali setir hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus BMYS 17100," ungkap Pramono.
Akibat kecelakaan itu, lanjutnya, total 23 orang menjadi korban. Dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 orang lainnya ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Dan perlu diketahui semua, untuk korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ujar Pramono.
