Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Minta Penetapan Tersangka Dikaji Ulang

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 24 Februari 2026 | 20:06 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Pihaknya menyesalkan penetapan tersangka tersebut hanya karena MMH diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," kata Haniburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, jaksa harus menggunakan pedoman pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Karena dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tegasnya.

"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," kata Habiburokhman menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI