Anggota Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku hingga Tewas Dipecat dari Polri
SinPo.id - Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS dipecat tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut dibacakan usai sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.
Pelaku juga terbukti melakukan pebuatan tercela. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 4 hari kedepan.
"Masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujarnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun.
Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor, akhirnya meninggal dunia.
